Penggunaan perangkat komputer saat ini sudah menjadi hal yang sangat lumrah. Bahkan ada beberapa orang yang setiap harinya bersentuhan dengan komputer. Hal ini menjadi wajar karena saat ini kita hidup di era digital. Banyak hal yang dapat kita lakukan di komputer seperti menulis, mendengarkan lagu, dan melakukan aktivitas lainnya.
Berbicara tentang komputer, pasti berbicara tentang hardware atau software. Seperti yang kita tau, sebuah komputer bisa beroperasi dengan baik jika ada software yang sudah terinstal. Sebagai dasarnya yaitu sistem operasi, contohnya windows dan linux. Kedua sistem operasi tersebut memiliki perbedaan yaitu windows adalah sistem operasi berbayar sedangkan linux adalah sistem operasi yang bersifat open source. Sebagai sistem operasi yang berbayar, kita harus membeli lisensi windows agar dapat menggunakan windows sepenuhnya.
Kita tahu bahwa windows cukup dikenal dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun tidak banyak dari kita yang memiliki lisensi resmi. Untungnya saya salah satu pengguna berlisensi resmi meski mendapatkannya secara gratis. Banyak dari kita memilih meng-crack agar kita dapat menggunakannya secara penuh. Namun hal itu melanggar hak cipta dan melanggar hukum. Tidak hanya sistem operasi, tapi software lain pun dapat di-crack.
Kita tidak dapat terlepas dengan software-software dalam melakukan aktivitas di komputer karena software membantu kita untuk melakukan aktivitas tersebut. Tapi beberapa software mengaharuskan kita untuk membeli lisensi agar dapat menggunakan software tersebut. Kita tau ada solusi lain yaitu dengan meng-crack software tersebut. Namun solusi itu melanggar hukum dan hak cipta. Software di sini tidak terbatas hanya pada aplikasi namun juga melingkupi file-file seperti lagu, ebook, dan lainnya.
Kebanyakan dari kita menggunakan aplikasi yang berbayar lalu meng-crack. Tidak hanya aplikasi, kita juga mendengarkan lagu dari hasil download secara gratis. Saya juga selaku pengguna software, sudah berusaha menggunakan windows yang berlisensi resmi. Meski ada aplikasi yang ada di komputer saya tidak resmi.
Ada solusi bagi kita yang tidak ingin melanggar hak cipta namun dapat memiliki aplikasi-aplikasi. Kita dapat menggunakan software atau aplikasi yang memang disediakan secara gratis oleh pembuatnya. Biasanya software tersebut bersifat open source atau murni gratis. Software-software tersebut memiliki kegunaan yang hampir sama dengan software berbayar. Tapi memang ada beberapa kelemahan yaitu kadang kita tidak mendapatkan fitur yang selengkap dengan yang ada di software berbayar. Tapi setidaknya kita tidak melanggar hak cipta dan tetap dapat menggunakan aplikasi secara penuh.
sekian tulisan saya, maaf jika ada kesalahan.